Menu

Monday, January 8, 2018

Latar Belakang K3

Latar Belakang K3

Setiap tahun ribuan kecelakaan terjadi di tempat kerja yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan materi, dan gangguan produksi. Pada tahun 2007 menurut Jamsostek tercatat 65.474 kecelakaan yang mengakibatkan 1.451 orang meninggal, 5.326 orang cacat tetap dan 58.697 orang cedera

Data kecelakaan tersebut mencakup seluruh perusahaan yang menjadi anggota jamsostek dengan jumlah peserta sekitar 7 juta oran atau sekitar 10% dari seluruh  pekerja di Indonesia. Dengan demikian, angka kecelakaan mencapai 930 kejadian untuk setiap 100.000 pekerja setiap tahun. Oleh karena itu jumlah kecelakaan keseluruhannya diperkirakan jauh lebih besar. Bahkan menurut penelitian World Economic Forum tahun 2006, angka kematian akibat kecelakaan di Indonesia mencapai 17 -18 untuk setiap 100.000 pekerja.

kerugian akibat materi kecelakaan juga besar seperti kerusakan sarana produksi, biaya pengobatan dan kompensasi. Selama tahun 2007 kompensasi kecelakaan yang dikeluarkan jamsostek mencapai RP. 165.95miliar, Kerugian lainnya jauh lebih besar.

Menurut laporan International Labour Organization (ILO) tahun 2006 kerugian akibat kecelakaan kerja mencapai 4% dari GDP suatu negara. Artinya, dalam skala industri, kecelakaan dan penyakit akibat kerja menimbulkan kerugian 4 persen dari biaya produksi berupa pemborosan terselubung (Hidden Cost) yang dapat mengurangi produktivitasnya yang pada akhirnya dapat memperngaruhi daya saing suatu  negara.

Training Integrasi OHSAS 18001;2007 dan PP No 5 2012

Kondisi ini disebabkan masih kurangnya kesadaran dan pemahaman kalangan usaha di Indonesia akan pentingnya aspek K3 sebagai salah satu unsur untuk meningkatkan daya saing.

Dewasa ini aspek K3 telah menjadi ISU Global yang berpegaruh terhadap perdagangan dan arus barang antar negara. Isu K3 menjadi salah satu hambatan non tarif dalam sistem perdagangan dunia di samping isu lingkungan, produksi bersih, HAM, pekerja anak dan pengupahan. Hal ini sudah terjadi dalam sektor penerbangan dengan adanya larangan maskapai Indonesia memasuki kawasan Uni Eropa karena standar keselamatannya dinilai tidak memenuhi persyaratan.

larangan ini membawa dampak luas bukan saja bagi sektor penerbangan tetapi juga sektor lainnya seperti Perindustrian dan Pariwisata. Disamping itu, negara - negara tujuan ekspor Indoesia meneluarkan persyaratan keselamatan yang ketat terhadap produk yang masuk  ke negaranya seperti produk mainan, makanan, pertanian, dan industri lainnya.

Info Trainig OHSAS, SMK 3

KLIK DISINI


Sebagai contoh kasus mainan anak - anak buatan Cina, mengalami ha,batan masuk ke pasar eropa karena tingkat keselamatannya tidak memenuhi Standar. Kasus lain menimpa susu buatan Cina yang  diduga mengandung melamin yang mengakibatkan banyak bayi mengalami sakit bahkan kematian. Sebagai akibatnya susu buatan Cina dilarang beredar di berbagai Negara.

Mengantisipasi hal ini, pemerintah telah mencanangkan upaya peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja misalnya dengan Mewajibkan Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Namun sejauh ini, kondisi K3 di indonesia masih memprihatinkan.

menurut data Depnakertrans, pada tahun 2007 jumlah perusahaan yang terdaftar sebanyak 190.267, tetapi yang sudah memenuhi kriteria SMk3 menurut Permenaker 05/Men/1996 baru mencapai 643 perusahaan.

Sumber : 
Buku : 
Sistem Manajemen Keselamatan dan KesehatanKerja OHSAS 18001 (2010)
Penulis: 
Soehatman Ramli

Multi Kompetensi
Training Integrasi QHSE

Share This

Previous Post
First
Unknown

Written by

Related Posts

0 comments:

close