![]() |
| Manfaat K3 Part II(Perlindungan Tenaga Kerja) |
Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengandung nilai perlindungan tenaga kerja dari kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Tenaga kerja merupakan aset organisasi yang sangat berharga dan merupakan unsur penting dalam proses produksi disamping unsur lainnya. karena itu tenaga kerja harus dijaga, dibina dan dikembangkan untuk meningkatkan produktifitasnya.
Namun demikian, tenaga kerja seringkali berada dalam posisi yang lemah baik secara struktural maupun ekonominya yang mendorong timbulnya gerakan moral untuk melindungi kaum pekerja.
![]() |
| Training Integrasi OHSAS 18001;2007 dan PP No 5 2012 |
Perlindungan tenaga kerja ini menyangkut beberapa aspek seperti jaminan sosial, jam kerja, upah minimum, hak berserikat dan berkumpul dan yang tidak kalah pentingnya adalah Perlindungan Keselamatannya. Namun dalam kenyataannya, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sering diabaikan, khususnya oleh mereka yang cenderung mencari keuntungan semata. Jika pekerja celaka atau tidak mampu bekerja, tinggal mencari pengganti denan pekerja baru. Karena itulah diperlukan perindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja telah bersifat universal. Berbagai negara mengeluarkan aturan perundangan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerjanya. Di Indonesia dikerluarkan Undang - undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. pada tahun yangsama di USA juga diberlakukan Occupationao Health and Saftey Act tahun 1970 dan membentuk lembaga OHSA(Occupationao Health and Saftey Administration) yang bertugas menangani aspek K3 secara nasional.
Di tingkat global, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja juga mendapat perhatian ILO (International LAbour Organization) melalui berbagai pedoman dan konvensi keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai anggota ILO, Indonesia telah meratifikasi dan mengikuti berbagai standar dan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk Sistem Manajemen K3
Sumber :
Buku :
Sistem Manajemen Keselamatan dan KesehatanKerja OHSAS 18001 (2010)
Penulis:
Soehatman Ramli




0 comments: