![]() |
| Tujuan dan Manfaat K3 |
Mengapa Keselamatan dan Kesehatan Kerja diperlukan dan manfaat apa yang diperoleh dari program K3 ? pertanyaan ini selalu mengunggah dan menjadi faktor penentu keberhasilan program K3 dalam organisasi. Seringkali program K3 tidak berjalan dan mengalami hambatan karena kurangnya pengertian dan pemahaman mengenai K3, baik dari pekerja, pengawas, pengusaha ataupun pejabat pemerintah.
Seringkali timbul anggapan bahwa K3 merupakan pemborosan, pengeluaran biaya yang sia - sia atau sekedar formalitas yang harus dipenuhi oleh organisasi. K3 masih dianggap sebagai beban tambahan bagi oranisasi. Persepsi seperti ini sangat menghambat pelaksanaan K3.
![]() |
| Training Integrasi OHSAS 18001;2007 dan PP No 5 2012 |
Aspek K3 bersifat multi dimensi. Karena itu manfaat dan tujuan K3 juga harus dilihat dari berbagai sisi seperti dari sisi hukum, perlindungan tenaga kerja, ekonomi, pengendalian kerugian, sosial dan lainnya.
1. Aspek Hukum
keselamatan dan kesehatan kerja merupakan ketentuan perundangan dan memiliki landasan hukum yang wajib dipatuhi semua pihak, baik pekerja, pengusaha atau pihak terkait lainnya.
Di Indonesia banyak peraturan perundangan yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja, beberapa diantaranya:
- Undang - undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja
Diberlakukan pada tanggal 12 januari 1970 yang memuat berbagai persyaratan tentang keselamatan Kerja. Dalam undang - undang ini, ditetapkan mengenai kewajiban pengusaha, kewajiban dan hak tenaga kerja serta syarat - syarat Keselamatan kerja yangharus di penuhi organisasi.
- Undang - undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Dalam perundangan mengenai ketenagakerjaan ini salah satunya memuat tentang keselamatan kerja yaitu:
* Pasal 86 menyebutkan bahwa setiap organisasi wajib menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja
* Pasal 87 mewajibkan setiap organisasi melaksanakan Sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan manajemen organisasi lainnya.
- Undang - undang No. 8 tahun 1998 tentang perlindungan Konsumen
Antara lain pada pasal 2 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen. Selanjutnya pada pasal 4 menyebutkan mengenai hak konsumen antara lain hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.
- Undang - undang No. 22 tentang MIGAS
Undnag - undang mengenai Migas ini memasukan aspek keselamatan sebagai salah satu persyaratan dalam pengelolaan migas yang harus dipenuhi olehbadan usaha Migas antara lain pasal 40 ayat (2). badan usaha atau Bentuk usaha tetap menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan mentaati peratiran perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha Minyak dan gas Bumi.
- Undang - undang No.19 / 1999 tentang Jasa Kontruksi
Perundangan ini berkaitan dengan keselamatan kontruksi (construction safety) dan keselamatan bangunan (building safety) antara lain pasal 23 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pekerjaan kontruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi.
Info Trainig OHSAS, SMK 3
KLIK DISINI
- Undang - Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Gedung memuat aspek keselamatan bangunan antara lain:
pasal 16: Persyarata keandalam bangunan gedung meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Pasal 17: Persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana meliputi persyaratan kemampuan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
Pasal 21: persyaratan kesehatan bangunan gedung meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan pengunaan bahan bangunan gedung.
- Undang - undang No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Bab XI Lingkungan hidup dan keteknikan memuat tentang aspek keselamatan:
Pasal 44(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
(2)Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi a) andal dan aman bagi istalasi; b) aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup; c) ramah lingkungan
Pasal 44 (3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a)pemenuhan standar peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik
b)pengamanan instalasi listrik
c) pengamanan pemanfaatan listrik
Ayat (4) Setiap instalasi Listrik tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi
(5) Setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan SNI
(6) Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi
(7) ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, SNI dan sertifikat kompetensi dimaksud pada ayat (1) sampai (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Disamping perundangan diatas masih banyak ketentuan lain tenaga keselamatan dan kesehatan kerja khususnya yang bbersifat teknis, misalnya mengenai pencegahan kebakaran, peralatan teknis, persyaratan tenaga kerja dan lainnya.
Sumber :
Buku :
Sistem Manajemen Keselamatan dan KesehatanKerja OHSAS 18001 (2010)
Penulis:
Soehatman Ramli




0 comments: