Menu

Tuesday, May 15, 2018

Persyaratan OHSAS 18001


Persyaratan Umum
Organisasi harus menetapkan dan memelihara Sistem Manajemen K3, dan persyaratan-persyaratannya ditetapkan dalam klausal 4.

Persyaratan Permenaker 05/Men/1996
Kepemimpinan dan komitmen
Pengurus harus menunjukan kepemimpinan dan komitmen terhadap keselamatan dan eksehatan kerja dengan menyediakan sumber daya yang memadai. Pengusaha dan pengurus perusahaan harus menunjukan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja yang diwujudkan dalam:
a. Menempatkan organisasi keselamatan dan kesehatan kerja pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan.
b. Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana - sarana lain yang diperlukan dibidang keselamatan dan kesehatan ekrja.
c. Menetapkan Personel yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan keselamatan dan kesehtan kerja.
d. Perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terdokumentasi
e. Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.

Komitmen dan kebijakan tersebut pada butir a sampai dengan e diadakan peinjauan ulang secara teratur. Setiap tingkat pemimpin dalam perusahaan harus menunjukan komitmen terhadap keselatan dan kesehatan kerja sehinggapenerapan Sistem Manajemn K3 berhasil diterapkan dan dikembangkan. Setiap tenaga kerja dan orang lain beraa di tempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.

Sumber:

 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA/Rudi Suardi,
Share This

Previous Post
Next Post
Unknown

Written by

Related Posts

0 comments:

close