Menu

Tuesday, April 24, 2018

Langkah - Langkah Penerapan Sistem Manajemen K3 - Part X

Langkah 8. Pengembangan Sistem Manajemen K3


Beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dalam tahap pengembangan Sistem Manajemen K3 antara lain mencakup dokumnetasi, pembagian kelompok, penyusunan bagan alir, penulisan manual Sistem Manajemen k3, Prosedur dan Instruksi kerja.



Langkah 9. Penerapan Sistem


Setelah semua dokumen selesai dibuat, maka setiap anggota kelompok kerja kembali  ke maing - masing untuk menerapkan Sistem yang telah ditulis. Adapun cara  penerapannya adalah:


  • Anggota kelompok kerja mengumpulkan seluruh Staffnya dan menjelaskan mengenai Isi Dokumen tersebut. Kesempatan ini dapat juga digunakan untuk mendapatkan masukan - masukan dari lapangan yang bersifat Teknis Operasional
  • Anggota kelompok Kerja bersama - sama Staff Unit kerjanya mulai mencoba menerapkan hal - hal yang telah ditulis. Setiap kekurangan atau hambatan yang dijumpai harus di catat sebagai masukan untuk penyempurnaan Sistem.
  • Mengumpulkan semua Catatan k3 dan Rekaman tercatat yang merupakan bukti pelaksanaan hal - hal yang telah ditulis. Rentang waktu untuk menerapkan Sistem ini sebaiknya tidak kurang dari tiga bulan sehingga cukup memadai untuk menilai efektif tidaknya sistem yang telah dikembangkan tadi. Tiga bulan ini sudah termasuk waktu yang digunakan untuk menyempurnakan Sistem dan memodifikasi dokuen.

Dalam Praktek pelaksanaanya maka kelmpok kerja tidak harus  menunggu seluruh dokumen selesai. Begitu satu dokumen selesai dan sudah mencakup salah satu elemen Standar maka penerapan sudah dapat dimulai dikerjakan. Sementara proses penerapan sistem berlangsung, kelompok kerja dapat tetap melakukan pertemuan berkala untuk memantau kelancaran proses penerapa sistem ini.

Apabila langkah - langkah yang terdahulu telah dapat dijalankan dengan baik, maka proses penerapan Sistem ini relati lebih mudah dilaksanakan .
Penerapan sistem ini harus dilaksanakan sedikitnya  tiga bulan sebelum pelaksanaan audit internal. Waktu tiga bulan ini diperlukan untuk mengumpulkan bukti- bukti (dalam bentuk rekaman tercatat) scara memadai dan untuk melaksanakan penyempurnaan sistem serta modifikasi dokumen.


Langkah 10. Proses Sertifikasi

Ada sejumlah lembaga sertifikai Sistem Manajemen K3. Misalnya Sucofindo melakukan Sertifikasi terhadap Permenaker 05/Men/1996. Namun untuk OHSAS 18001:2017 Organisasi bebas  menentukan lembaga Sertifikasi manapun yang diinginkan. Untuk Organiasi disarankan memilih Lembaga Sertifikasi OHSAS yang paling tepat.



Sumber:

 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA/Rudi Suardi, 



Share This

Previous Post
Next Post
Unknown

Written by

Related Posts

0 comments:

close