Menu

Wednesday, May 23, 2018

Interpretasi Klausal



Sama halnya dengan Sistem manajemen Mutu ISO 9001, dalam OHSAS 18001 harus ada kebijakan K3. Kebijakan k3 ini sebagai arahan dan prinsif dasar dalam segala aktivitas di organisasi. Kebijakan K3 harus dibuat dan disahkan oleh Manajemen Puncak. Kebijakan K3 yang disusun harus Konsisten dengan Kebijakan Bisnis Organisasi, dan bagi Perusahaan yang sudah menerapkan ISo 9001 atau ISo 14001 dapat mengintegrasikannya kedalam standar tersebut, dengan cara melakukan perbaikan dan penambahan poin poin yang sesuai.

Sesuai dengan persyaratan standar, Kebijakan K3 harus memenuhi beberapa aspek, antara lain:

  • harus sesuai dengan sifat dan skala risiko K3

Analisa bahaya, penilaian dan pengendalian risiko merupakan dasar dari penerapan Sistem Manajemen K3, karena itu perlu direfleksikan dalam Kebijakan K3. Berbeda dengan Visi ataupun Misi, maka sebuah kebijakan K3 haruslah realistik

  • Mencakup Komitmen Perbaikan Berkelanjutan

Harapan sosial adalah meningkatkan tekanan pada organisasi untuk mengurangi risiko penyakit akibat kerja, kecelakaan, dan insiden di tempat kerja. Dalam memenuhi persyaratan perundangan, organisasi harus melakukan perbaikan terhadap kinerja K3-nya,


  • Mencakup Komitmen untuk memenuhi Persyaratan Perundangan dan Persyaratan lainnya.

Organisasi dipersyaratkan untuk memenuhi persyaratan perundangan dan peraturan lainnya yang terkait. Persyaratan - persyaratan UU atau peraturan pemerintah yang terkait harus diidentifikasi, persyaratan lain maksudnya adalah kebijakan perusahaan Induk, standar Internal Organisasi dan Spesifikasi.

Sumber:
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA/Rudi Suardi,
Share This

Previous Post
Next Post
Unknown

Written by

Related Posts

0 comments:

close